MENU DISABILITAS

Jln. Syech Nawawi Al Bantani Blok Instansi Vertikal No.01 KP3B Curug Kota Serang
[email protected]
Artikel

Etika Profesi Penghulu

ETIKA PROFESI PENGHULU


  • Senin, 31 Jan 2022
  • 513 Views

Share this article

H. Agus Salim, S. Ag., M.Si. Kepala KUA Kec Cirinteun Kabupaten Lebak & Wakil Ketua APRI Prop. Banten Foto : H. Agus Salim, S. Ag., M.Si. Kepala KUA Kec Cirinteun Kabupaten Lebak & Wakil Ketua APRI Prop. Banten

Oleh : H. Agus Salim, S. Ag., M.Si.

Kepala KUA Kec Cirinteun Kabupaten Lebak & Wakil Ketua APRI Prop. Banten

 

       Penghulu adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam. Karena Penghulu merupakan  ASN  sudah seharusnya  bisa menyelesaikan tugas - tugas  dengan baik, benar, dan tepat waktu. Tetapi ada satu hal yang harus diperhatikan oleh Penghulu selain harus menyelesaikan tugas - tugas kantor dengan baik, benar, dan tepat waktu, yaitu mempunyai etika profesi. Semoga uraian singkat tentang etika profesi Penghulu ini menjadi spirit bagi kita dalam melaksanakan tugas sebagai penghulu di masing masing Kecamatan.

Etika Profesi? Apa itu? Mungkin bisa kita artikan satu persatu sebagai berikut :

       Etika berasal dari kata Yunani yaitu ethos. Secara etimologis ethos berbentuk jamak yang artinya sifat, kepribadian, dan karakter. Jadi bisa diartikan bahwa etika adalah tingkah laku, sifat, atau karakter yang baik dari seseorang terhadap lingkungannya.

       Sedangkan Profesi merupakan kata serapan dari kata bahasa inggris yaitu Profess yang berarti Janji. Janji untuk melaksanakan kewajiban melakukan tugas - tugas secara sementara atau permanen. Jadi bisa kita simpulkan bahwa Etika Profesi merupakan tingkah laku atau karakter dari seorang Penghulu dalam melakukan atau melaksanakan kewajibannya yaitu tugas -tugasnya secara sementara atau permanen berdasarkan profesi yang diembannya.

Terdapat prinsip dasar Etika Profesi, yaitu:

  1. Tanggung Jawab. Seorang Penghulu haruslah bertanggung jawab terutama terhadap tugas - tugasnya. Seorang Penghulu harus bertanggung jawab terhadap proses maupun hasil dari tugas yang ia kerjakan. Tidak hanya itu, seorang Penghulu harus bertanggung jawab terhadap orang - orang dan lingkungannya, maksudnya seorang Penghulu itu harus menjaga lingkungannya agar tidak terganggu dari apa yang Penghulu tersebut lakukan.
  2. Keadilan. Seorang Penghului harus tahu kepada siapa hak dan kewajiban diberikan.
  3. Kompetensi. Penghulu melakukan pekerjaannya sesuai dengan kompetensi atau profesionalnya.
  4. Perilaku Profesional. Seorang Penghulu harus mempunyai sikap profesionalisme sehingga mempunyai intregritas yang baik dan akan menghasilkan kinerja yang efektif dan efisien.
  5. Kerahasiaan. Seorang Pennghulu haruslah menjaga rahasia - rahasia pekerjaan .

       Etika Profesi juga mempunyai Kode Etik Profesi yaitu suatu sistem norma, nilai, atau aturan yang menegaskan tentang baik atau tidaknya suatu perbuatan. Kode Etik menyebutkan beberapa hal yang baik untuk dilakukan dan yang buruk untuk dilakukan. Etika Profesi ini sangatlah penting untuk seorang Penghulu dimana selain kewajiban Penghulu adalah menyelesaikan tugas - tugasnya, tetapi juga memerhatikan tingkah laku dan sikapnya dalam menyelesaikan tugas - tugasnya sehingga tidak merugikan pihak lain.

       Terkait dengan tema tulisan ini,  tidak kalah pentingnya  yaitu  beberapa kompetensi yang harus dikuasai  penghulu, yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural. Kompetensi manajerial diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen dan pengalaman kepemimpinan. Kompetensi teknis diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis kemampuan dalam membaca al Qur’an dan maknanya. Kompetensi sosial kultural diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.

       Penghulu harus mampu membuat citra  yang terbaik dan positif di tengah tengah masyarakat yang dilayaninya, yang pada akhirnya masyarakat juga akan memberi penilaian  kepada  lembaga pembinannya yaitu Kementerian Agama. Baik buruknya pelayanan yang diberikan para penghulu tentunya akan mempengaruhi penilaian masyarakat terhadap Kementerian Agama.

       Di akhir tulisan ini penulis berdoa dan selalu berafirmasi, semoga Penghulu penghulu di di Propinsi Banten ini selalu berkiprah di tengah-tengah masyarakat penuh ketulusan dalam mendedikasikan ilmu dan ketrampilannya. Penghulu adalah salah satu ASN sebagai ujung tombak kementerian Agama Republik Indonesia, terdepan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat tingkat desa di Kecamatan di mana ia bertugas. Penghulu di Propinsi Banten diharapkan memiliki karakter  yang membuat masyarakat rindu menunggu kehadirannya karena pelayanan yang dilakukannya sesuai  dengan harapan masyarakat. Selagi kita masih diberi kesempatan baik untuk berbuat baik kepada masyarakat melalui tugas Kepenghuluan yang kjita emban, mari kita manfaatkan sebaik baiknya . Mari kita renunghkan kata kata bijak dari Syeikh Ibnu Athaillah : “Barang siapa tidak mengetahui nilai sebuah kenikmatan ketika ada , maka ia akan mengetahuinya ketika sudah tidak ada .”