MENU DISABILITAS
BIDANG PENDIDIKAN AGAMA DAN KEAGAMAAN ISLAM
Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam menyelenggarakan fungsi:
Susunan organisasi Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam terdiri atas:
Uraian Tugas dan Fungsi Setiap Seksi Pada Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS)
Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, guru, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Islam.
Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, guru, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Islam.
Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, serta kerja sama.
Seksi Pendidikan Diniyah, Kesetaraan, dan Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, kerja sama pada pendidikan diniyah dan kesetaraan, serta pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan agama dan Pendidikan keagamaan Islam.
Seksi Pondok Pesantren dan Ma‘had Aly sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, serta kerja sama.