MENU DISABILITAS

Jln. Syech Nawawi Al Bantani Blok Instansi Vertikal No.01 KP3B Curug Kota Serang
[email protected]

  • Minggu, 12 Feb 2023
  • 3397 Views

Share this article

Bidang PAKIS Foto : Bidang PAKIS

BIDANG PENDIDIKAN AGAMA DAN KEAGAMAAN ISLAM

Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis,  pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam menyelenggarakan fungsi:

    1.  
  1. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam;
  2. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam;
  3. bimbingan teknis dan supervisi di bidang Pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah, pendidikan diniyah formal dan diniyah takmiliyah, pendidikan kesetaraan, pendidikan Al-Quran, dan pondok pesantren, serta pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan agama dan Pendidikan keagamaan Islam; dan
  4. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam.

Susunan organisasi Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam terdiri atas:

    1.  
  1. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar;
  2. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah;
  3. Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Al-Quran;
  4. Seksi Pendidikan Diniyah, Kesetaraan, dan Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam;
  5. Seksi Pondok Pesantren dan Ma‘had Aly; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Uraian Tugas dan Fungsi Setiap Seksi Pada Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS)

Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 182 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, guru, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Islam.

Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, guru, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Islam.

Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, serta kerja sama.

Seksi Pendidikan Diniyah, Kesetaraan, dan Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, kerja sama pada pendidikan diniyah dan kesetaraan, serta pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan agama dan Pendidikan keagamaan Islam.

Seksi Pondok Pesantren dan Ma‘had Aly sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf e bertugas  melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, serta kerja sama.

Previous post
Bidang Penma
Next post
Bidang URAIS