MENU DISABILITAS
TATA USAHA KANWIL KEMENAG PROVINSI BANTEN
Bagian Tata Usaha bertugas melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas, pelayanan, pemberian dukungan, dan bina administrasi pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi. Fungsi Bagian Tata Usaha Antara Lain :
Susunan organisasi Bagian Tata Usaha, terdiri atas:
Uraian Tugas dan fungsi masing masing sub Bagian
Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program kegiatan dan anggaran, rencana dan perjanjian kinerja, evaluasi, dan pelaporan, serta pengelolaan data, dan pengembangan sistem informasi.
Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 huruf b bertugas melakukan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara.
Subbagian Kepegawaian dan Hukum sebagaimana imaksud dalam Pasal 174 huruf c bertugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen dan pengembangan pegawai, penyusunan keputusan dan instrument hukum lainnya, advokasi dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan koordinasi pengawasan orang asing.
Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, evaluasi pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan zona integritas, bina Lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, serta harmonisasi umat beragama.
Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 huruf e bertugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, dan fasilitasi pelayanan terpadu, serta hubungan masyarakat dan publikasi.