MENU DISABILITAS
BIDANG PENDIDIKAN MADRASAH
Bidang Pendidikan Madrasah bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
Susunan organisasi Bidang Pendidikan Madrasah, terdiri atas:
Uraian Tugas Seksi Pada Bidang Pendidikan Madrasah Antara Lain :
Seksi Kurikulum dan Kesiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 huruf a bertugas
melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kurikulum, evaluasi, dan pengembangan potensi siswa pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan kurikulum, evaluasi, dan pengembangan potensi siswa madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan.
Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang sarana dan prasarana pada raudlatul athfal dan madrasah serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi sarana dan prarsana pada madrasah Aliyah dan madrasah aliyah kejuruan.
Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama, pengelolaan data, dan sistem informasi pendidikan pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan kerja sama, pengelolaan data, dan sistem informasi pendidikan pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan.
Seksi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan guru pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervise pengembangan guru pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan.
Seksi Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang tenaga kependidikan pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi tenaga kependidikan pada madrasah Aliyah dan madrasah aliyah kejuruan.