MENU DISABILITAS

Jln. Syech Nawawi Al Bantani Blok Instansi Vertikal No.01 KP3B Curug Kota Serang
[email protected]

  • Minggu, 12 Feb 2023
  • 4059 Views

Share this article

Bidang Penma Foto : Bidang Penma

BIDANG PENDIDIKAN MADRASAH

Bidang Pendidikan Madrasah bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan;
  2. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan madrasah;
  3. bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum dan evaluasi, sarana prasarana, kelembagaan, pengembangan potensi siswa, guru dan tenaga kependidikan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
  4. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan.

Susunan organisasi Bidang Pendidikan Madrasah, terdiri atas:

    1.  
  1. Seksi Kurikulum dan Kesiswaan;
  2. Seksi Sarana dan Prasarana;
  3. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah;
  4. Seksi Guru; dan
  5. Seksi Tenaga Kependidikan; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Uraian Tugas Seksi Pada Bidang Pendidikan Madrasah Antara Lain :

Seksi Kurikulum dan Kesiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 huruf a bertugas

melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kurikulum, evaluasi, dan pengembangan potensi siswa pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan kurikulum, evaluasi, dan pengembangan potensi siswa madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan.

Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 178 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang sarana dan prasarana pada raudlatul athfal dan madrasah serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi sarana dan prarsana pada madrasah Aliyah dan madrasah aliyah kejuruan.

Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama, pengelolaan data, dan sistem informasi pendidikan pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan kerja sama, pengelolaan data, dan sistem informasi pendidikan pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan.

Seksi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan guru pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervise pengembangan guru pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan.

Seksi Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang tenaga kependidikan pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi tenaga kependidikan pada madrasah Aliyah dan madrasah aliyah kejuruan.

Previous post
Bagian Tata Usaha
Next post
Bidang PAKIS