MENU DISABILITAS
Pembimbing Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud bertugas melaksanakan penyusunan bahan
Pembimbing Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.