MENU DISABILITAS
BIDANG PENERANGAN AGAMA ISLAM, DAN PEMBERDAYAAN ZAKAT DAN WAKAF
Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 huruf f bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menyelenggarakan fungsi:
Susunan organisasi Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, terdiri atas:
Seksi Penyuluhan Agama Islam dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina penyuluh agama Islam, pengembangan materi dan metode kepenyuluhan, serta pengelolaan ketenagaan majelis taklim atau lembaga dakwah, dan pengelolaan data, dan sistem informasi penerangan agama Islam dan pemberdayaan zakat dan wakaf.
Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah, dan Hari Besar Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan dan pengembangan kemitraan organisasi kemasyarakatan Islam dan publikasi dakwah, siaran keagamaan, dan hari besar Islam.
Seksi Seni Budaya Islam, Musabaqoh Al-Quran dan Al-Hadits sebagaimana dimaksud bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina seni dan budaya Islam, pengelolaan musabaqah Al-Quran dan Al-Hadits, bina lembaga tilawah, dan siaran keagaman Islam.
Seksi Pemberdayaan Zakat sebagaimana dimaksud bertugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, edukasi, pemantauan, dan evaluasi lembaga pengelola zakat.
Seksi Pemberdayaan Wakaf sebagaimana dimaksud bertugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, edukasi, pemantauan, dan evaluasi lembaga pengelola lembaga wakaf, serta pengelolaan harta benda wakaf.