MENU DISABILITAS

Jln. Syech Nawawi Al Bantani Blok Instansi Vertikal No.01 KP3B Curug Kota Serang
[email protected]
Profil Kanwil Kemenag Banten

Bidang PENAISZAWA


  • Minggu, 12 Feb 2023
  • 2944 Views

Share this article

Bidang Penais Foto : Bidang Penais

BIDANG PENERANGAN AGAMA ISLAM, DAN PEMBERDAYAAN ZAKAT DAN WAKAF

Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 huruf f bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan Bahan Penyusunan Dan Pelaksanaan Kebijakan Teknis Dan Perencanaan Di Bidang Penerangan Agama Islam, Dan Pemberdayaan Zakat Dan Wakaf;
  2. Pelayanan Dan Pemenuhan Standar Nasional Penerangan Agama Islam, Dan Pemberdayaan Zakat Dan Wakaf;
  3. Bimbingan Teknis Dan Supervisi Di Bidang Penerangan Dan Penyuluhan Agama Islam, Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah, Dan Hari Besar Islam, Seni Budaya Islam, Musabaqah Al-Quran Dan Al-Hadits, Pemberdayaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Lembaga Pengelola Zakat Dan Harta Benda Wakaf, Serta Pengelolaan Sistem Informasi Penerangan Agama Islam Dan Pemberdayaan Zakat Dan Wakaf; Dan
  4. Evaluasi Dan Penyusunan Laporan Di Bidang Penerangan Agama Islam, Dan Pemberdayaan Zakat Dan Wakaf.

Susunan organisasi Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, terdiri atas:

    1.  
  1. Seksi Penyuluhan Agama Islam dan Sistem Informasi;
  2. Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah, dan Hari Besar Islam;
  3. Seksi Seni Budaya Islam, Musabaqoh Al-Quran dan Al-Hadits;
  4. Seksi Pemberdayaan Zakat;
  5. Seksi Pemberdayaan Wakaf; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Seksi Penyuluhan Agama Islam dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina penyuluh agama Islam, pengembangan materi dan metode kepenyuluhan, serta pengelolaan ketenagaan majelis taklim atau lembaga dakwah, dan pengelolaan data, dan sistem informasi penerangan agama Islam dan pemberdayaan zakat dan wakaf.

Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah, dan Hari Besar Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan dan pengembangan kemitraan organisasi kemasyarakatan Islam dan publikasi dakwah, siaran keagamaan, dan hari besar Islam.

Seksi Seni Budaya Islam, Musabaqoh Al-Quran dan Al-Hadits sebagaimana dimaksud bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina seni dan budaya Islam, pengelolaan musabaqah Al-Quran dan Al-Hadits, bina lembaga tilawah, dan siaran keagaman Islam.

Seksi Pemberdayaan Zakat sebagaimana dimaksud bertugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, edukasi, pemantauan, dan evaluasi lembaga pengelola zakat.

Seksi Pemberdayaan Wakaf sebagaimana dimaksud bertugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, edukasi, pemantauan, dan evaluasi lembaga pengelola lembaga wakaf, serta pengelolaan harta benda wakaf.

Previous post
Bidang URAIS
Next post
Bidang PHU