MENU DISABILITAS
BIDANG URUSAN AGAMA ISLAM
Bidang Urusan Agama Islam sebagaimana dimaksud bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Urusan Agama Islam menyelenggarakan fungsi:
Susunan organisasi Bidang Urusan Agama Islam, terdiri atas:
Seksi Kemasjidan, Hisab Rukyat, dan Bina Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang manajemen dan pemberdayaan masjid, pengelolaan dan bina lembaga hisab rukyat, serta penyuluhan dan penatausahaan konsultasi syariah.
Seksi Bina Paham Keagamaan dan Kepustakaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang identifikasi dan bina paham keagamaan, penyelesaian dan advokasi penanganan konflik internal umat, serta pengendalian mutu naskah atau buku agama dan pendidikan keagamaan Islam.
Seksi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengembangan kinerja penghulu, pengembangan metode dan materi, serta fasilitasi angka kredit penghulu, bina pranikah, perkawinan, dan keluarga sakinah.
Seksi Bina Lembaga dan Sarana Prasarana Kantor Urusan Agama, serta Sistem Informasi Urusan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina lembaga dan pengelolaan sarana prasarana kantor urusan agama serta pengelolaan data dan informasi urusan agama Islam.