MENU DISABILITAS

Jln. Syech Nawawi Al Bantani Blok Instansi Vertikal No.01 KP3B Curug Kota Serang
[email protected]

  • Minggu, 12 Feb 2023
  • 2718 Views

Share this article

Bidang URAIS Foto : Bidang URAIS

BIDANG URUSAN AGAMA ISLAM

Bidang Urusan Agama Islam sebagaimana dimaksud bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis,  pembinaan, pengelolaan  sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Urusan Agama Islam menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang urusan agama Islam;
  2. Pelayanan dan pemenuhan standar nasional urusan agama Islam;
  3. Bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemasjidan, hisab  rukyat  dan  bina  syariah,  bina  paham keagamaan dan kepustakaan Islam, kepenghuluan dan fasilitasi keluarga sakinah, fasilitasi bina lembaga dan sarana prasarana kantor urusan agama, serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Islam; dan
  4. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Islam dan bina kantor urusan agama.

Susunan organisasi Bidang Urusan Agama Islam, terdiri atas:

  1. Seksi Kemasjidan, Hisab Rukyat, dan Bina Syariah;
  2. Seksi Bina Paham Keagamaan dan Kepustakaan Islam;
  3. Seksi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah;
  4. Seksi Bina Lembaga dan Sarana Prasarana Kantor Urusan Agama, serta Sistem Informasi Urusan Agama Islam; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.

Seksi Kemasjidan, Hisab Rukyat, dan Bina Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang  manajemen dan pemberdayaan  masjid, pengelolaan dan bina lembaga hisab rukyat, serta penyuluhan dan penatausahaan konsultasi syariah.

Seksi Bina Paham Keagamaan dan Kepustakaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang identifikasi dan bina paham keagamaan, penyelesaian  dan  advokasi  penanganan  konflik internal umat, serta pengendalian mutu naskah atau buku agama dan pendidikan keagamaan Islam.

Seksi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 huruf c bertugas melakukan  penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengembangan kinerja penghulu, pengembangan metode dan materi, serta fasilitasi angka kredit penghulu, bina pranikah, perkawinan, dan keluarga sakinah.

Seksi Bina Lembaga dan Sarana Prasarana Kantor Urusan Agama, serta Sistem Informasi Urusan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina lembaga dan  pengelolaan  sarana prasarana kantor urusan agama serta pengelolaan data dan informasi urusan agama Islam.

Previous post
Bidang PAKIS
Next post
Bidang PENAISZAWA