MENU DISABILITAS

Jln. Syech Nawawi Al Bantani Blok Instansi Vertikal No.01 KP3B Curug Kota Serang
[email protected]

Perjanjian Kinerja adalah dokumen yang disepakati antara pimpinan instansi pemerintah dan pejabat atau unit kerja di bawahnya untuk menetapkan sasaran, target, dan indikator kinerja yang harus dicapai dalam periode tertentu, biasanya satu tahun anggaran.

Perjanjian Kinerja Foto : Perjanjian Kinerja

Perjanjian Kinerja adalah dokumen yang disepakati antara pimpinan instansi pemerintah dan pejabat atau unit kerja di bawahnya untuk menetapkan sasaran, target, dan indikator kinerja yang harus dicapai dalam periode tertentu, biasanya satu tahun anggaran. Perjanjian ini merupakan bentuk komitmen untuk memenuhi tanggung jawab kinerja yang selaras dengan tujuan strategis instansi.

Dalam perjanjian kinerja, dijelaskan target kinerja spesifik dan terukur yang harus dicapai, yang didasarkan pada Rencana Strategis (Renstra) organisasi. Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai kontrak antara pimpinan dan bawahan tetapi juga menjadi alat evaluasi yang mendukung akuntabilitas publik. Melalui perjanjian kinerja, setiap pejabat memiliki kejelasan mengenai harapan dan perannya dalam pencapaian tujuan organisasi. Di akhir periode, pencapaian ini dievaluasi untuk menilai efektivitas pelaksanaan program, melakukan perbaikan, dan menentukan insentif atau sanksi. Dengan demikian, perjanjian kinerja menjadi salah satu elemen kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya pemerintah.

TAHUN NAMA DOKUMEN DOWLOAD
2020 Perkin Kakanwil, Kabag, Kabid dan Pembimas Download PDF
2021 Perkin Kakanwil, Kabag, Kabid dan Pembimas Download PDF
2022 Perkin Kakanwil, Kabag, Kabid dan Pembimas Download PDF
2023 Perkin Kakanwil, Kabag, Kabid dan Pembimas Download PDF
2024 Perkin Kakanwil, Kabag, Kabid dan Pembimas Download PDF
Next post