MENU DISABILITAS

Jln. Syech Nawawi Al Bantani Blok Instansi Vertikal No.01 KP3B Curug Kota Serang
[email protected]
Penerangan Agama Islam

Telah Dibuka! Kompetisi Film Pendek Islami 2022 Kementerian Agama Ri, Total Hadiah Rp1M, Berikut Syarat Dan Cara Daftarnya

Telah Dibuka! Kompetisi Film Pendek Islami 2022 Kementerian Agama RI, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya


  • Kamis, 17 Feb 2022
  • 2279 Views

Share this article

Kompetisi Film Pendek Islami 2022 Foto : Kompetisi Film Pendek Islami 2022

KEMENAG BANTEN - Kementerian Agama RI telah membuka pendaftaran Kompetisi Film Pendek Islami (KFPI 2022).

Hal itu dilakuan karena Kementerian Agama memiliki kepentingan dan peran besar dalam menumbuh-kembangkan nuansa keagamaan di tengah-tengah Generasi Muda. Begitu juga dalam mensiarkan seni budaya Islam, peranan Generasi Muda sangatlah penting.

Ditjen Bimas Islam melalui Direktorat Penerangan Agama Islam Kementerian Agama RI memberikan perhatian khusus pada Generasi Muda sebagai ujung tombak dalam mensukseskan tujuan tersebut, yaitu dengan menyelenggarakan secara rutin kompetisi film pendek Islami dengan judul dan tema yang berbeda setiap tahunnya.

Kompetisi film pendek Islami juga diharapkan dapat mensosialisasikan moderasi beragama pada Generasi Muda dengan cara memberikan tema setiap tahunnya yang bermakna moderasi beragama, namun dikemas dengan konsep yang dapat diterima oleh genarasi muda pada umumnya.

Adapun tujuan dari dilaksanakannya Kompetisi Film Pendek Islami atau KFPI 2022 adalah untuk:
a. Menyiarkan agama Islam yang Moderat (Moderasi Beragama) kepada masyakarakat;
b. Mengembangkan, melestarikan, dan menggali potensi dalam berkreativitas dengan memanfaatkan teknologi;
c. Melestarikan seni dan budaya serta menjaga kearifan lokal yang
bernuansa Islami;
d. Meningkatkan rasa cinta dan bangga begi Generasi Muda akan
seni budaya Islam; dan
e. Memberikan kesempatan berkreativitas dalam menyiarkan agama
Islam pada Generasi Muda.

Sedangkan untuk persyaratan KFPI 2022 adalah sebagai berikut:
1. Peserta kompetisi film pendek lalami harus memenuhi persyaratan:
a. Warga negara Indonesia;
b. Beragama Islam;
e. Berusia paling tinggi 40 tahun;
d. Perorangan atau kelompok;
e. Peserta dapat mengirimkan paling banyak 3 (tigal judul film dalam
satu akun)

2. Film yang diikutsertakan harus memenuhi persyaratan:
a. Film tidak pernah diikutsertakan dalam kompetisi apapun;
b. Film berisi promosi, himbauan, seruan, atau informasi positif sesuai
judul yang ditetapkan;
c. Durasi paling singkat 6 (enam) menit dan paling lama 10 (sepuluh) menit;
d. Jenis film yang diikut sertakan dapat berupa: realita, documenter dan fiksi; e. Harus menyertakan triller 30 s/d 60 detik untuk publikasi;
f. Film yang diikutsertakan harus mewakili daerah yang sama sesuai
dengan identitas KTP (Kartu Tanda Penduduk) dari pemilik karya
tersebut, menggunakan subtitle bahasa Indonesia bagi film yang
menggunakan bahasa daerah;
h. Penggunaan materi musik atau film yang memiliki hak cipta karya orang lain, harus mencantumkan sumbernya atau melampirkan surat izin dari pemilik karya;
i. Mencantumkan logo Kementerian Agama pada film yang diikut-sertakan;
j. Film yang dikompetisikan menjadi hak milik Ditjen Bimas Islam;
k. Film dan triller harus di apload di akun Youtube/ Instragram
masing masing sebelum didaftarkan dengan menggunakan hastag
#bimasislamkemenag #pkpaikemenag #wafpikemenag

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa melihat Petunjuk Teknis dan Edaran KFPI 2022 dengan meng-klik tautan DI SINI atau menghubungi nomor telepon 0853-4989-0727 a.n Damanhuri. (Humas)