MENU DISABILITAS
Serang, 12 Juni 2024 - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten terus berkomitmen dalam mengimplementasikan program pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari upaya membangun integritas dan transparansi di lingkungan kerja. Beberapa kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis telah dilaksanakan untuk memastikan pemahaman dan kesadaran terkait gratifikasi di kalangan pegawai di Lingkungan Kanwil Kemeag Provinsi Banten.
Kali ini sosialisasi Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi Tahun 2024 dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenag Provinsi Banten dengan menghadirkan narasumber dari Tim UPG Pusat Kementerian Agama, Inspektorat Jenderal Kemenag RI.
Diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha, seluruh Kepala Bidang, Pembimas dilingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kota se-Banten, Para Ketua TIM dan Satgas UPG Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, Para Pejabat Eselon IV Kabupaten Kota, Para Kepala Madrasah Serta Kepala Urusan Tata Usaha.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten Nanang Fatcurochman menyampaikan bahwa program pengendalian gratifikasi tidak hanya selesai pada sosialisasi saja, tapi diharapkan harus benar-benar serius diimplementasikan di lapanga. “Kami berharap selesainya acara ini segera ditindaklanjuti, diaktualisasikan di lingkungan saudara-saudara sekalian”, ujarnya saat membuka acara.
Dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme pada Kementerian Agama, Kakanwil Nanang Fatcurochman mengungkapkan perlu adanya upaya pengendalian gratifikasi secara sistematis, terstruktur dan komprehensif. Adapun bentuk Implementasi Penerapan PPG pada satuan kerja menurutnya adalah sebagai berikut :
1. Kepala Satuan Kerja agar segera membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Satuan Kerja;
2. Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Satuan Kerja bertanggungjawab atas implementasi PPG di Satuan Kerjanya;
3. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Satuan Kerja menyampaikan laporan tindak lanjut Penerapan PPG kepada UPG Pusat Kementerian Agama RI.
Selain itu Kakanwil Nanang Fatcurochman juga mengajak para peserta yang hadir agar berkomitmen bersama tanpa terkecuali untuk senantiasa menyadari tugasnya sebagai abdi Negara agar mampu melayani publik, melaksanakan kebijakan publik, dan senantiasa menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
Dalam rangka melaksanakan tindak lanjut Program Pengendalian Gratifikasi tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten telah menetapkan beberapa komitmen sebagai berikut:
1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku;
3. Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas;
5. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan dan sesama pegawai di lingkungan kerja secara konsisten;
6. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Kementerian Agama serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya;
7. Berperan aktif mewujudkan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten.