MENU DISABILITAS

Jln. Syech Nawawi Al Bantani Blok Instansi Vertikal No.01 KP3B Curug Kota Serang
[email protected]
Berita Umum

Sosialisasi Pma No. 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu Di Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang

Sosialisasi PMA No. 16 Tahun 2021


  • Rabu, 31 Agu 2022
  • 246 Views

Share this article

Sosisalisasi PMA Foto : Sosisalisasi PMA

Pandeglang (Humas Kemenag) – Aula Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang menjadi saksi dan tempat sosialisasi PMA No. 16 Tahun 2021, tentang petunjuk teknis jabatan fungsional penghulu d lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang H. Amin Hidayat membuka kegiatan tersebut, dalam sambutannya Kementerian Agama mengajak kepada seluruh kepala KUA di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang untuk mengikuti kegiatan tersebut sampai tuntas terkait sosialisasi PAM No. 16 Tahun 2021, sedangkan Kepala Bidang Urusan Agama Islam yang memandu dan menjadi narasumber sosialisasi PMA nomor 16 tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 10 Agustus tahun 2021. Beliu menjelaskan bahwa, berdasarkan Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penghulu, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan sebagai pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam. Pejabat Fungsional Penghulu yang selanjutnya disebut Penghulu adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan dan bimbingan masyarakat Islam. Pelayanan dan Bimbingan nikah atau rujuk adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk mendukung terlaksananya proses nikah atau rujuk dengan baik. Kepenghuluan adalah kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk , pengembangan kepenghuluan dan bimbingan masyarakat Islam. Itulah pemaparan PMA No. 16 Tahun 2021 mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional oleh Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kementerian Agama Provinsi Banten H. Badri Hasun. Rabu, 24 Agustus 2022.