MENU DISABILITAS
Siap Nikah? Jangan Lupa Ikuti Bimbingan Perkawinan di KUA
KEMENAG BANTEN - Selama bulan Maret, Kantor Urusan Agama atau KUA Taktakan, Kota Serang menerima 15 pasang calon pengantin.
Kepala KUA Taktakan, Saeful Bahri mengatakan bahwa 15 pasang calon pengantin tersebut pihaknya telah memberikan pembekalan pra nikah atau bimbingan perkawinan (Bimwin).
"Materinya persiapan berumah tangga, tugas suami istri, hak dan kewajiban setelah menjadi suami istri, mereka juga harus tau, ada juga materi tentang Undang-undang pentingnya catatan pernikahan," kata Saeful di ruangan kerjanya, Kamis 10 Maret 2022.
Saeful menerangkan bahwa sejauh ini, pasangan calon pengantin yang terdaftar di KUA Taktakan, telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan.
"Insyallah yang daftar semuanya sudah layak nikah, artinya usia mereka sudah 19 tahun ke atas," ujarnya.
Saeful menjelaskan, jika pasangan calon pengantin yang belum memenuhi persyaratan, pihaknya menyarankan untuk menempuh birokrasi yang ada, yaitu minta dispensasi usia ke Pengadilan Agama.
"Kalau belum layak, saya arahkan minta dispensasi ke Pengadilan Agama, InsyaAllah Pengadilan Agama tidak mempersulit, asal orang tua menyetujui dan anak siap menikah," ucapnya.
Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada pasal 7 dijelaskan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Orang tua pihak pria dan atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan yang sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan rekomendasi nikah di bawah umur dari Pengadilan Agama di adalah calon pengantin harus terlebih dahulu mengurus persyaratan nikah, di antaranya:
- Surat Pengantar Nikah dari RT/RW
- Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan/ Desa
- Surat N1, N2, N3 dan N4
- Foto copy KTP, KK, akte kelahiran, ijazah terakhir
- Foto Copy KTP orang tua
- Pas foto 2x3 = 4, 3x4= 4 dan 4x6=2 dengan latar biru
- Materai
Setelah melengkapi semua persyaratan, kemudian diantar ke Kantor KUA setempat. Petugas KUA akan memeriksa seluruh berkas, dikarenakan persyaratan umur tidak terpenuhi, maka petugas KUA akan membuat surat penolakan nikah.
Kemudian surat di antar ke Pengadilan Agama dengan membuat surat permohonan dispensasi nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadialan Agama setempat.
Berdasarkan hasil sidang, jika Pengadilan Agama memberikan izin nikah, maka pernikahan dapat dilaksanakan, namun sebaliknya jika putusan pengadilan tidak memberikan izin, maka pernikahan tidak bisa dilaksanakan. (Humas)