MENU DISABILITAS
RUISLAG TANAH MIN 1 LEBAK DENGAN DESA WANTISARI
Puji syukur Alhamdulillah Kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena MIN 1 Lebak di Tahun 2021 ini telah memiliki tanah dengan hak mutlak yang sebelumnya selama 26 tahun statusnya adalah Tanah Bengkok atau tanah milik Desa Wantisari. Dengan perjuangan yang panjang pihak Kementerian Agama ingin membebaskan tanah tersebut, dan Alhamdulillah tahun ini telah diberikan anggaran belanja modal tanah melalui DIPA Kantor Kementerian Agama Kab. Lebak Ditjen Pendidikan Islam.
Selanjutnya, setelah semua rangkaian administrasi pengadaan tanah diselesaikan, pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021 pihak Kementerian Agama dalam hal ini Unit Kerja MIN 1 Lebak dengan pihak Desa Wantisari sepakat untuk melaksanakan proses Ruislag (Tukar Guling) yang bertempat di Aula Kantor Desa Wantisari Kecamatan Leuwidamar, tanah desa yang luasnya 4.950 M2 ditukar dengan tanah MIN 1 Lebak yang luasnya 5.532 M2. Proses pelaksanaan Ruislag tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas DPMD Kab. Lebak, Camat Leuwidamar, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab. Lebak, BPD Wantisari dan Tokoh Masyarakat.
Kepala Dinas DPMD Kab. Lebak H. BABAY, dalam sambutannya Desa Wantisari sangat beruntung dan suatu anugerah yang patut di syukuri oleh masyarakat karena MIN 1 Lebak yang berada di wilayah Desa Wantisari ini adalah Aset masa depan yang sangat berharga untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam bidang keagamaan, dan tanah yang baru sebagai pengganti dari Kementerian Agama supaya dijadikan sumber PADes (Pendapatan Asli Desa). Kantor Kementerian Agama Kab. Lebak yang diwakili oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah H. AHMAD FIRDAUS, S.Pd., M.Si. mengatakan, proses pembebasan tanah di MIN 1 Lebak ini bukan hal yang mudah tapi hasil perjuangan yang panjang karena anggaran untuk pengadaan tanah sangat terbatas, dan Insyaa Allah setelah tanah dibebaskan pembangunan fisik di MIN 1 Lebak akan segera terlaksana karena di tahun 2022 sudah menjadi usulan prioritas paparnya. Disambut tepuk tangan oleh Tokoh Masyarakat yang hadir .
Sementara itu, Kepala MIN 1 Lebak PIPIN BAHYUDIN, S.Pd.I., M.Si. dalam sambutannya mengatakan rasa bahagia dan terharu dengan terlaksananya proses Ruislag ini, karena pembebasan tanah ini merupakan prioritas utama dalam program kerjanya dan Alhamdulillah bisa terealisasi dengan cepat dari target, paparnya. Dan beliau berharap pembangunan fisik untuk Rehabilitasi Ruang Kelas dari Dinas PUPR dan Ruang Kelas Baru (RKB) segera terlaksana, serta akses jalan masuk ke MIN 1 Lebak bisa diperlebar agar akses kendaraan roda empat bisa masuk.
Senada dengan Kepala MIN 1 Lebak, Kepala Desa Wantisari H. HUDORI senang dengan terlaksananya Ruislag tanah Desa ini karena tanah yang baru akan dijadikan sumber PADes yang produktif sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya untuk aparatur desa, demikian harapannya.
(Oleh : PIPIN BAHYUDIN)