MENU DISABILITAS
Kemenag Tangsel
SETU (Kemenag Tangsel) - Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kemenag Tangsel mengadakan Pembinaan bagi Guru Pendidikan Agama Islam, Senin (31/05/2021) bertempat di aula SDN Babakan 1 Setu, Tangsel.
Acara dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Abdul Rojak, dan dihadiri oleh Kasi Pakis, Muhammad Edi Suharsongko, Pengawas PAI, Namad, Analis Kepegawaian, Rahmat Sukmawan, dan para guru PAI.
Dalam sambutannya saat membuka acara, Kepala Kantor berpesan agar guru PAI dapat memahami regulasi yang kadang suka berubah, terutama informasi yang berkaitan dengan teknologi informasi, karena semakin maju zaman semakin maju pula informasinya.
“Data guru yang valid menjadi dasar bahwa guru tersebut aktif dan terdaftar di Kementerian Agama, untuk itu saya mengingatkan kepada para guru PAI untuk memperhatikan betul informasi data guru PAI ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pakis Kemenag Tangsel, Muhammad Edi Suharsongko, menambahkan pihaknya terjun langsung dalam rangka saling meningkatkan peran guru PAI sehingga tercipta koordinasi yang kuat antara guru, pengawas, dan Kemenag Tangsel dengan harapan pembelajaran PAI bisa lebih optimal lagi.
“Terpenting kita di sini adalah meleburkan fikiran dengan tujuan yang mulia untuk memajukan pendidikan khususnya membentuk kararter peserta didik yang cerdas, berakhlak mulia," ucapnya.
Ia menyampaikan, seorang guru PAI harus aktif, kreatif, dan memberikan kontribusi yang baik dalam memajukan sekolah, tingkatkan kompetensi dengan cara mengikuti Bimlat, Bimtek, Workshop, dan lainnya, agar dapat memberikan pembelajaran bermakna kepada siswa.
"Saya berharap seluruh pengurus IPQ, FKDT, FSPP, FKG, KKG, dan MGMP PAI dari semua jenjang mendukung bulan data Seksi Pakis. Paling lambat tanggal 9 Juni 2021 semua data harus sudah diupdating (diperbaharui) sesuai data terbarunya," tegasnya.
Hal senada disampaikan Analis Kepegawaian, Rahmat Sukmawan yang menyampaikan bahwa agama menempatkan seorang guru dalam posisi yang mulia.
"Bahkan kata Nabi SAW, apa yang diajarkan seorang guru kepada peserta didiknya menjadi amal jariyah saat guru itu sudah wafat," tuturnya.
Maka, tambahnya, jika seorang guru ikhlas melaksanakan tugasnya, ia tidak hanya mendapatkan keuntungan duniawi tapi juga keuntungan ukhrowi. (#af_m)