MENU DISABILITAS
NULL
KEMENAG BANTEN - Menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor : 28052/DJ/Dt.II.1.2/Hj.02/12/2022 tanggal 28 Desember 2022 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, maka kami akan melaksanakan Rekrutmen tersebut secara serentak dan bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Petugas Penyelenggara lbadah Haji Kloter (PPIH Kloter):
a. Persyaratan PPIH Kloter tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan
Haji dan Umrah Nomor 377 Tahun 2022 tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara lbadah Haji Tahun 1444 H/ 2023 M.
b. Adapun ketentuan khusus PPIH Kloter yaitu:
1) Persentase jumlah PPIH Kloter sekurang-kurangnya 60% telah berhaji dan 40% belum berhaji.
2) PPIH Kloter dari unsur Pembimbing lbadah sudah pernah berhaji.
3) Persentase jumlah PPIH Kloter Pembimbing lbadah dari unsur Perguruan Tinggi Islam/ organisasi kemasyarakatam Islam/ Pondok Pesantren sebanyak-banyaknya 5% dari total jumlah kloter.
4) Seluruh PPIH Kloter mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan
PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan.
2. Petugas Penyelenggara lbadah Haji (PPIH) Arab Saudi :
a. Persyaratan PPIH Arab Saudi tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 377 Tahun 2022 tentang Pedoman Rekrutmen
Petugas Penyelenggara lbadah Haji Tahun 1444 H/ 2023 M.
b. Persyaratan khusus rekrutmen PPIH Arab Saudi yaitu:
1) Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan,
pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
2) Adapun Alokasi jumlah Petugas Penyelenggara lbadah Haji (PPIH) Arab Saudi untuk
masing-masing Kanwil Kemenag provinsi telah ditentukan oleh pusat.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan download DI SINI.