MENU DISABILITAS
Rakor PPKM Darurat di Kota Tangsel
KENCANA LOKA (Kemenag Tangsel) - Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Abdul Rojak, mengikuti Rapat Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tangsel, Kamis (08/07/2021).
Rakor yang diadakan secara virtual tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, dan diikuti oleh Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, Forkompinda Tangsel, dan para Camat se-kota Tangsel.
Salah satu butir yang dibahas adalah percepatan sosialisasi aturan PPKM Darurat di lapangan. Wali Kota meminta para camat dan lurah untuk mensosialisasikan aturan tersebut hingga tingkat RT.
Wali Kota juga meminta Rumah sakit membuat tenda-tenda darurat untuk pasien Covid 19 mengingat ruang yang ada sudah hampir tidak memadai.
Lebih lanjut Wali Kota meminta diadakannya penyekatan mobilitas masyarakat dimulai dari tingkat RT dan RW.
"Kami juga akan melakukan percepatan vaksinasi untuk warga dengan memberi akses berbasis komunitas dengan mengajukan surat ke Dinkes. Nanti akan kita datangkan petugasnya," jelasnya.
Wali Kota menegaskan prioritas utama adalah menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Tangsel Abdul Rojak menjelaskan soal pelayanan Haji dan Pernikahan.
"Sejak tanggal 3 Juli 2021, pelayanan pendaftaran haji dan pernikahan ditiadakan. Hal ini karena secara sistem ditutup dari Kemenag Pusat. Kalaupun sekarang ini ada pelayanan pernikahan adalah untuk mereka yang mendaftar sebelum tanggal 3 Juli. Itupun sangat dibatasi, maksimal hanya 6 orang yang boleh hadir saat ijab qobul," terangnya.
Lebih lanjut Kepala Kantor menjelaskan sosialisasi rumah ibadah di mana Kemenag Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran agar kegiatan keagamaan di rumah ibadah termasuk sholat Jum'at dan Rawatib untuk sementara dilakukan di rumah.
"Kemenag Tangsel juga siap menyediakan petugas pemandi jenazah Covid-19, karena tenaga yang ada di rumah sakit sudah kewalahan," sambungnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor mengusulkan pemberlakuan jam malam selama PPKM Darurat. Hal tersebut disambut baik oleh Wali Kota Tangsel dan akan dikoordinasikan dengan pihak Polres dan Dandim.
"Kami akan bertindak tegas dan akan sidang di tempat bagi pelanggar PPKM Darurat ini," tegas Wali Kota yang akrab disapa Bang Ben.
Bang Ben mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan PPKM Darurat ini, diharapkan dengan mentaati aturan PPKM Darurat ini kasus Covid-19 di Tangsel menurun sehingga secara bertahap dapat dilakukan kelonggaran.
"Alhamdulillah berkat kesadaran masyarakat, kota Tangsel kini masuk dalam zona Orange, diharapkan keadaan ini semakin membaik sehingga Tangsel menjadi Zona hijau," tutupnya. (#af_m)