MENU DISABILITAS
Peningkatan Kompetensi Pengawas
Rangkasbitung (Humas Kemenag Lebak)--- Kelompok Kerja Pengawas Madrasah dan Pais Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak mengadakan Peningkatan Kompetensi Pengawas Madrasah dan PAIS Mengenai Permen Pan & RB Nomor 8 Tahun 2021 dan KMA Nomor 912 Tahun 2021. (Senin, 7/2)
Acara tersebut diselenggarakan di Aula Gedung PLHUT Kantor Kemenag Lebak, dan di ikuti oleh Pengawas Madrasah dan Pais sebanyak 44 orang.
Ketua Pokjawas Kantor Kemenag Lebak Nuryahya, M.Pd dalam sambutannya mengatakan, Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 disebutkan bahwa Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karir.
Selain itu, Penilaian kinerja PNS juga dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat Individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS. "Ujarnya
" Berdasarkan keterangan diatas maka Kelompok Kerja Pengawas Madrasah dan PAI menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai yang memuat kinerja utama dan tambahan setiap tahunnya dengan harapan tercapainya sistem prestasi maupin sistem karir.
Sementara itu Kasubbag Tata Usaha Sudirman, M. Pd berharap, Pengawas Madrasah dan Pais lebih di tingkatkan lagi kualitas kinerjanya. "Ditambah lagi tahun sekarang Kementerian Agama mempunyai Program Transformasi Layanan Umat dengan membangun pondasi mewujudkan digitalisasi layanan dengan kemampuan kecakapan digital.
"Oleh karena itu, mari bersama-sama layani guru dengan sebaik mungkin dan jadilah Mahaguru yang baik di wilayah binaannya masing-masing.
(Humas)