MENU DISABILITAS
BMN Kemenag Kab. Pandeglang
Pandeglang (Humas Pandeglang) – Kementerian Agama Kab Pandeglang melalui TIM Bagian Barang Milik Negara melakukan penelitian bongkahan Rehab PUPR Tahun Anggaran 2021 di MIN 2 Pandeglang sebelum dilakukan nya penilaian dan penghapusan.
Barang Milik Negara atau aset yang diusulkan penghapusan merupakan barang-barang dalam kondisi rusak berat, sudah tidak optimal lagi karena biaya pemeliharaannya lebih besar dari manfaat yang diperoleh dari penggunaan barang tersebut. “ Tutur H. Emus Mustahdi selaku TIM Penelitian Aset BMN Kemenag Kab. Pandeglang”.
Farid Hajiri Selaku TIM Penilaian Aset Barang Milik Negara Kanwil Kemenag Provinsi Banten mengatakan bahwa hasil dari penelitian dalam kegiatan tersebut, bahwa barang milik Negara ini masih layak dan masih optimal manfaat serta kegunaanya, dan lebih baik untuk di hibahkan, karena kita tahu banyak madrasah – madrasah swasta / pondok pesantren yang membutuhkan barang tersebut seperti genteng dan kayu yang masih layak kegunaanya.