MENU DISABILITAS
PEMUTAKHIRAN DATA SIMPEG 5.0 PNS MIN 7 TANGERANG
INMAS (Kab. Tangerang) Atas rahmat Allah SWT., Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, kami menyelenggarakan kegiatan Pemutahkiran Data Simpeg 5.0 untuk PNS di MIN 7 Tangerang. Kegiatan dilaksanakan pada Rabu 09 Juni 2021, bertempat aula di MIN 7 Tangerang. Dihadiri sebanyak 23 peserta yang terdiri dari para guru PNS dan kepala madrasah.
Kegiatan yang dibuka oleh Bapak Muhamad Rofi’i, S.Psi, selaku tuan rumah, dimaksudkan sebagai upaya untuk mendorong pemutakhiran data Simpeg PNS khususnya guru di MIN 7 Tangerang, dan memperbaharui data agar tidak terjadi kesalahan data yang ada di Simpeg 5.0, sebagaimana kita tahu bahwa banyak kasus yang terjadi dikarenakan adanya data palsu di sistem kepegawaian.
Selanjutnya, acara diisi oleh Bapak Junaedi, S.Pd, dari Unit Kepegawaian Kemenag Kabupaten Tangerang sebagai narasumber, beliau menyampaikan materi perihal pemutakhiran Simpeg 5.0 dan menghimbau kepada peserta untuk mengecek data masing-masing peserta dan memperbaharui apabila ada yang harus diperbaharui, dengan runut beliau menyampaikan cara untuk memperbaharui data peserta mulai dari pendidikan peserta hingga kinerja peserta, yang dalam penjelesannya banyak dari peserta yang antusias dan memberikan pertanyaan, dan dengan baik narusumber memberikan jawaban yang jelas dan dapat dimengerti oleh peserta.
Sebelum acara ditutup, narasumber mengatakan berdasarkan SE KEMENAG NO 05. Bahwa pengisian Simpeg 5.0 secara mandiri merupakan kewajiban bagi setiap PNS kementrian Agama, dengan mengisi data secara mandiri diharapkan kedepannya dapat menumbuhkan rasa kepedulian dan tanggung jawab terhadap data diri pegawai tersebut. karena sebelumnya masih sering di input oleh pihak ketiga. Hal ini juga dapat meminimalisir kesalahan data kepegawaian setiap pegawai.
Tangerang, 09 Juni 2021
INMAS MIN 7 Tangerang