MENU DISABILITAS
Kankemenag, Pemkot, PA Kota Tangerang mengadakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu
"Menantimu hingga saat Cintaku temukan dirimu Usai sudah sampai di sini Berdiri melabuhkan asmara Menikah denganku Menempatkan cinta" (Menikahimu-Kahitna)
Pemerintah Kota Tangerang dalam rangka HUT Kota Tangerang Ke-29 dalam hal ini Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana beserta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggandeng Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang dan Pengadilan Agama Kota Tangerang mengadakan Sidang Istbat Nikah Terpadu Kota Tangerang, Jumat (25/02/2022). Berbeda dengan itsbat nikah biasa, pada Sidang Itsbat Nikah Terpadu ini para peserta langsung mendapatkan buku nikah dan KK serta KTP dengan status menikah, karenanya disebut Sidang Nikah Itsbat Terpadu. Panitia kegiatan mengundang 100 pasang pengantin dari 13 kecamatan se-Kota Tangerang yang akan disahkan status perkawinannya. Acara diselenggarakan secara virtual melalui zoom meeting di masing-masing KUA kecamatan sesuai domisili peserta. Sedangkan para hakim dan panitera berada di beberapa aula Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. H. Lili Mahpuli, S. Ag, MA, Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Kota Tangerang menjelaskan bahwa acara Sidang Itsbat Terpadu ini bertujuan agar masyarakat dapat terpenuhi hak-haknya dalam administrasi kependudukan. "Karena buku nikah merupakan persyaratan untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan dan catatan sipil, seperti: KTP, KK, akta lahir anak. Setiap anak berhak memiliki akta kelahiran.", ujarnya menjelaskan.