MENU DISABILITAS
Himbauan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Pada Masa Pandemi Covid 19
Salam dalam kasih Tuhan Yesus Kristus,
Memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di rumah ibadat maka untuk mencegah, mengendalikan dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) yang mengalami peningkatan di berbagai daerah dengan munculnya varian baru, Pembimbing Masyarakat Kristen Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten menghimbau kepada seluruh Pimpinan Lembaga Keagaman Kristen dan Pimpinan Gereja-gereja yang ada di provinsi Banten untuk :
- Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negative Covid-19;
- Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% {dua puluhpersen) dari
kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang;
- Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
Demikian himbauan ini kami sampaikan untuk diindahkan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.