MENU DISABILITAS

Jln. Syech Nawawi Al Bantani Blok Instansi Vertikal No.01 KP3B Curug Kota Serang
[email protected]
Berita Umum

Himbauan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Pada Masa Pandemi Covid 19

Himbauan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Pada Masa Pandemi Covid 19


  • Senin, 21 Jun 2021
  • 376 Views

Share this article

Bimas Kristen Kanwil Kemenag Provinsi Banten Foto : Bimas Kristen Kanwil Kemenag Provinsi Banten

Salam dalam kasih Tuhan Yesus Kristus,

 

Memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di rumah ibadat maka untuk  mencegah, mengendalikan dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) yang mengalami peningkatan di berbagai daerah dengan munculnya varian baru, Pembimbing Masyarakat Kristen Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten menghimbau kepada seluruh Pimpinan Lembaga Keagaman Kristen dan Pimpinan Gereja-gereja yang ada di provinsi Banten untuk :

 

  1. Melaksanakan Surat Edaran Menteri Agama Nomoor 13 Tahun 2021 Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di rumah ibadat;
  2. Melaksanakan Surat Edaran Menteri Agama No. 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat dalam mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi yakni:
  1. Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatanber jamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/Rt, berada di Kawasan/lingkungan yang aman dari Covid- 19. Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum KomunikasiPimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing. Surat Keterangan akan dicabut bila
  2.  dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.
  3. Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/ lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.
  4. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan / lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.
  5. Kewajiban pengurus atau penanggungiawab rumah ibadah:
  • Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
  • Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumahibadah;
  • Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
  • Menyediakan fasilitas cuci tangan/ sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
  • Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah;
  • Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus dilantai/kursi, minimal jarak l meter;
  • Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
  • Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;
  • Memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempattempat yang mudah terlihat;
  • Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; dan
  • Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.
  1. Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah:
  • Jemaah dalam kondisi sehat;
  • Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid19 dari pihak yang berwenang;
  • Menggunakan masker/ masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah:
  • Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
  • Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
  • Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
  • Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
  • Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anakanak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19;
  • Ikut peduli terhadap penerapan pelalsanaan protokol kesehatan dirumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
  1. Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuanmasyarakat di rumah ibadah (misalnya: akad pernikahan/ perkawinan),tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuansebagai berikut:

-  Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negative Covid-19;

-  Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% {dua puluhpersen) dari

    kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang;

-  Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

  1. Kegiatan Keagamaan di daerah zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman dari Covid 19 berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;
  2. Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pertemuan, pesta pernikahan dan sejenisnya di ruang serba guna di lingkungan rumah ibadat dihentikan sementara di daerah zona merah sampai kondisi memungkinkan;
  3. Kegiatan peribadatan di rumah ibadat di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid 19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan Standar Protokol Kesehatan Covid 19 secara ketat sesuai dengan Surat edaran Menteri Agama Nomor: SE.1 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Protokol Penanganan Covid 19.

 

Demikian himbauan ini kami sampaikan untuk diindahkan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.