MENU DISABILITAS

Jln. Syech Nawawi Al Bantani Blok Instansi Vertikal No.01 KP3B Curug Kota Serang
[email protected]
Kemenag Kabupaten/Kota

Fkub Tangsel Adakan Rakor Pengesahan Pedoman Organisasi Fkub

Kemenag Tangsel


  • Jumat, 11 Feb 2022
  • 255 Views

Share this article

FKUB Tangsel Adakan Rakor Pengesahan Pedoman Organisasi FKUB Foto : FKUB Tangsel Adakan Rakor Pengesahan Pedoman Organisasi FKUB

PAMULANG (Kemenag Tangsel) – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Tangsel menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pengesahan pedoman organisasi FKUB, Rabu (09/02/2022) bertempat di kantor FKUB Tangsel, Pamulang.

Rapat dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Tangsel yang diwakili oleh Kasubbag TU, Asep Azis Nasser, Ketua FKUB Tangsel, Fachruddin Zuhri, Kesbangpol, dan mengundang perwakilan lintas agama Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, dan Konghuku di kota Tangsel.

Ketua FKUB Tangsel, Fachruddin mengungkapkan Rakor tersebut diadakan dalam rangka menerbitkan pedoman organisasi FKUB untuk menjamin adanya efektifitas dan produktifitas organisasi.

“Organisasi akan lebih kongkrit dan terukur, terutama terkait disiplin Pengurus Harian FKUB, partisipasi dan kontribusi anggota pengurus harian, loyalitas, dan penghargaan pengurus harian atas mandat yang diberikan pemerintah melalui keberadaan organisasi,” ungkapnya.

Rakor juga diisi dengan diskusi Pengayaan Akhir Materi Pedoman Organisasi FKUB, yang salah satu butir pembahasannya adalah pembentukan FKUB di tingkat Kecamatan.

Dalam arahannya, Kasubbag TU, Asep Azis Nasser, menyatakan Kemenag Tangsel siap dan selalu mendukung adanya pembentukan FKUB di tingkat Kecamatan sebagai kepanjangan tangan dan membantu operasional FKUB Tangsel.

“Apalagi Kementerian Agama telah mencanangkan tahun 2022 ini sebagai Tahun Toleransi. Maka peran lebih nyata lagi FKUB sangat dibutuhkan sebagai jawaban meningkatnya perhatian Kemenag terhadap FKUB,” ujarnya.

Dirinya juga mengajak seluruh eleman masyarakat lintas agama untuk terus meningkatkan kerukunan antar umat beragama, salah satunya dengan menjalankan tugas pemberian rekomendasi pendirian rumah ibadah sesuai dengan  aturan yang telah disepakati antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. (#af_m)