MENU DISABILITAS

Jln. Syech Nawawi Al Bantani Blok Instansi Vertikal No.01 KP3B Curug Kota Serang
[email protected]
Kemenag Kabupaten/Kota

Bimbingan Manasik Jemaah Haji Kecamatan Ciputat Timur

Kemenag Tangsel


  • Minggu, 29 Mei 2022
  • 54 Views

Share this article

Bimbingan Manasik Jemaah Haji Kecamatan Ciputat Timur Foto : Bimbingan Manasik Jemaah Haji Kecamatan Ciputat Timur

 

CIPTIM (Kemenag Tangsel) - Bimbingan Manasik Haji KUA Kecamatan Ciputat Timur dibuka oleh Kasubbag TU Kemenag Tangsel, Asep Azis Nasser, Ahad (29/05/2022) yang diadakan di musholla Al-Muhajirin, Ciputat Timur, diikuti oleh 51 jemaah.

Pada kesempatan tersebut, Kasubbag juga menjadi Narasumber pertama yang menyampaikan pesan dari Menag dan Dirjen PHU Kemenag RI untuk jemaah haji Indonesia terkait pelaksanaan ibadah haji.

"Pemerintah membuat aturan agar jemaah tetap disiplin Prokes, mengingat konteksnya saat ini masih Pandemi, meskipun sudah banyak kelonggaran," ujarnya.

Kemudian, tambahnya, penuhi persyaratan yang ditentukan Arab Saudi, seperti vaksin, PCR, dan lainnya, juga patuh dan mengikuti himbauan dan arahan petugas haji.

"Yang tidak kalah penting yaitu memperhatikan kondisi fisik dan kesehatan, mengingat saat ini di Arab Saudi memasuki musim panas, dengan suhu antara 40-44⁰ Celcius. Makan dan minum yang teratur agar kondisi fisik tetap prima selama di tanah suci," pesannya.

Sementara itu, Kepala KUA Ciptim, Ahmad Jayadih, mengingatkan jemaah calon haji untuk mengikuti kegiatan Bimsik ini sampai akhir, agar memahami seluruh materi yang diberikan sehingga ketika di tanah suci tidak ada kesulitan.

"Walaupun sebagian bapak ibu sudah pernah mengikuti manasik haji, tapi harus tetap mengikuti Bimsik ini, agar lebih matang dan mengetahui kebijakan baru dari Pemerintah," ujarnya.

Menurut rencana, pelepasan Kloter pertama Tangsel akan diadakan di gedung Islamic Center Tangsel, dan dilepas oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, pada tanggal 11 Juni 2022.

Narasumber Bimsik ini adalah orang-orang yang memiliki kapabilitas sebagai pembimbing manasik haji yang dibuktikan dengan sertifikat pembimbing haji profesional. (#af_m)